
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 tanpa dikenai sanksi administratif hingga 11 April 2025.
Relaksasi Akibat Libur Nasional dan Dasar Hukumnya
Seharusnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025.
Namun karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Idulfitri 1446 H yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025, DJP memberikan relaksasi pelaporan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Relaksasi ini mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Penghapusan sanksi diberikan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak yang terdampak oleh keterbatasan hari kerja.
Statistik Pelaporan dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Hingga 1 April 2025 pukul 00.01 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diterima DJP mencapai 12,34 juta.
Dari total tersebut, 12 juta merupakan SPT dari orang pribadi dan 338,2 ribu dari badan usaha.
Metode pelaporan didominasi oleh e-filing sebanyak 10,56 juta, disusul e-form 1,33 juta, e-SPT sebanyak 629, dan 446,23 ribu pelaporan dilakukan secara manual ke kantor pajak.
Bagi yang tidak melaporkan SPT akan dikenai denda administratif sesuai UU No. 28 Tahun 2007.
Denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.
Namun, denda tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak menjalankan usaha, WNA yang sudah tidak tinggal di Indonesia, serta bentuk usaha tetap yang sudah tidak beroperasi.
Apabila hasil SPT menunjukkan pajak kurang bayar, maka akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.
Selain itu, Pasal 39 UU KUP mengatur sanksi pidana bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Sanksi pidana berupa penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Denda tetap harus dibayarkan setelah DJP menerbitkan STP, namun pelaporan SPT tetap wajib dilakukan meskipun denda telah dibayar.
- Penulis :
- Pantau Community