
Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait tarif dan perlindungan sosial bagi pengemudi ojek online (ojol), termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dimulai pada tahun 2025.
Aturan ini akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pekerja sektor informal berbasis aplikasi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan bahwa isu perlindungan sosial bagi driver ojol sudah menjadi atensi pemerintah.
"Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Atas itu termanifestasi dengan nanti Setneg," ujarnya.
Bonus Hari Raya Mulai Berlaku 2025, Kurir Juga Masuk Skema Perlindungan
Tahun 2025 akan menjadi tahun pertama di mana driver ojol menerima THR dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR), yang akan diatur dalam regulasi khusus.
Dalam proses penyusunannya, Kemensetneg akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan perusahaan aplikator terkait agar aturan tersebut adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Pemerintah menyadari perlunya keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan driver.
"Karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan. Pertama kepentingan industrialnya, kedua kepentingan kesejahteraannya, kesejahteraan drivernya. Nah, dua komponen ini harus terlayani," kata Noel.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan (HKP) Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari, menambahkan bahwa regulasi ini juga akan mencakup kurir atau driver pengangkut barang, tidak hanya pengangkut orang.
"Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya THR, tapi perlindungan terhadap driver online bagi itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang," jelas Dhatun.
Aturan ini akan merangkum peraturan dari berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Meski demikian, pemerintah belum memutuskan apakah bentuk regulasinya akan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Kami dikumpulkan ya dari beberapa sektor yang terkait untuk menyusun yang tepat apa. Masih belum ditentukan, peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Memang idealnya adalah peraturan pemerintah. Ini yang masih dibahas terus ya," tutup Noel.
- Penulis :
- Pantau Community
- Editor :
- Ricky Setiawan