billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Gugatan Bersama terhadap AS Dinilai Perlu karena Langgar Prinsip WTO

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Gugatan Bersama terhadap AS Dinilai Perlu karena Langgar Prinsip WTO
Foto: Wakil Menlu RI dorong negara-negara terdampak kebijakan tarif AS untuk menggugat ke WTO.

Pantau - Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional dan seharusnya digugat oleh negara-negara terdampak ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dalam sebuah diskusi bertajuk “Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan Ekonomi Global” yang diselenggarakan oleh The Yudhoyono Institute di Jakarta pada Minggu, Arrmanatha menegaskan bahwa tindakan sepihak AS bertentangan dengan semangat sistem multilateral.

"Kalau kita masih berkomitmen kepada sistem multilateral, semestinya kita ramai-ramai membawa AS ke WTO karena yang dilakukan oleh Presiden Trump melanggar prinsip-prinsip WTO", ujarnya.

Saat ini, beberapa negara lebih memilih pendekatan bilateral dengan AS, seperti Vietnam yang menawarkan tarif 0 persen, dan Indonesia yang berencana mengirim tim negosiasi ke Washington.

Namun menurut Arrmanatha, langkah tersebut justru melemahkan posisi kolektif negara-negara anggota WTO dan tidak menunjukkan solidaritas dalam menjaga aturan perdagangan global.

Pelanggaran Prinsip Most Favoured Nation dan National Treatment

Selain kebijakan tarif resiprokal, AS juga dinilai melanggar prinsip perlakuan yang sama untuk semua anggota WTO atau most favoured nation dengan memberlakukan tarif ratusan persen terhadap produk asal China.

Arrmanatha juga mengungkapkan bahwa permintaan AS kepada Indonesia untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari relaksasi tarif impor bertentangan dengan prinsip national treatment dalam WTO.

Ia menyebutkan bahwa tindakan kolektif berupa gugatan bersama ke WTO akan lebih efektif dan memperlihatkan komitmen bersama terhadap sistem perdagangan multilateral yang saat ini mulai goyah.

Awal April 2025, Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif impor "resiprokal" kepada puluhan negara, di luar tarif dasar sebesar 10 persen.

Indonesia termasuk salah satu negara terdampak dengan tarif resiprokal sebesar 32 persen.

Namun pada 9 April 2025, saat kebijakan tarif seharusnya mulai berlaku, Trump hanya menetapkan tarif dasar 10 persen untuk 90 hari ke depan, meskipun terhadap produk China, tarif impor tetap dinaikkan hingga 145 persen.

Sebagai balasan, China memberlakukan tarif terhadap produk AS hingga 125 persen.

Menurut laporan Sputnik, sekitar 20 negara anggota WTO telah mengkritik kebijakan tarif impor AS dalam rapat Dewan Perdagangan Barang WTO.

Negara-negara tersebut antara lain China, Swiss, Norwegia, Kazakhstan, Selandia Baru, Inggris Raya, Australia, Singapura, Kanada, dan Jepang.

Penulis :
Pantau Community