
Pantau - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan meningkatkan akses jalan menuju sentra produksi pertanian guna memperkuat sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan di daerah tersebut.
"Jalan masuk ke sentra produksi ini harus bisa masuk mobil. Saya minta direncanakan untuk pembuatan siring dan pelebaran jalan agar mobil mudah masuk mengangkut hasil panen", ujar Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat panen raya padi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Senin.
Ia menegaskan bahwa peningkatan jalan pertanian merupakan bukti keseriusan Pemkab dalam memperbaiki infrastruktur pendukung pertanian.
Langkah ini juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.
Jalan Tidak Memadai Hambat Distribusi Panen
Saat meninjau lokasi, Halikinnor menyoroti buruknya kondisi jalan usaha tani yang dinilai tidak layak untuk akses pengangkutan hasil panen.
Halikinnor pun memerintahkan jajarannya agar menjadikan peningkatan jalan usaha tani sebagai prioritas.
"Kalau luas tanam banyak, tapi mengangkut hasil panen susah, kan tidak pas juga. Makanya kita utamakan ini jalan masuk ini, minimal jalan induknya. Kalau belum bisa diaspal, minimal di-agregat sehingga pengangkutan hasil panen menjadi lancar", ujarnya.
Ia menginstruksikan agar penganggaran peningkatan jalan usaha tani dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 dengan harapan pelaksanaan fisiknya bisa dimulai pada 2026.
Usulan Pendukung dan Kendala Izin
Halikinnor meminta DPRD turut mengawal proses penganggaran agar proyek bisa terealisasi.
Ia juga berharap ada dukungan dari pemerintah pusat dalam bentuk bantuan apapun untuk Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Usulan sering kami sampaikan tapi belum terealisasi. Harus sinergi antara program pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten", kata Halikinnor.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pengairan menjadi kendala utama saat ini, sehingga diperlukan normalisasi atau pengerukan sungai menggunakan ekskavator amfibi hingga ke muara.
Namun, beberapa lokasi yang perlu dinormalisasi berada dalam kawasan hutan dan memerlukan izin dari pemerintah pusat.
Halikinnor menegaskan pentingnya mengikuti prosedur agar tidak melanggar aturan hukum.
"Coba ajukan usulan untuk normalisasi sungai itu dulu. Nanti kita bersama DPRD sama-sama menyampaikan usulan itu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena ini untuk kepentingan masyarakat", ujarnya.
- Penulis :
- Pantau Community