Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Buruan! Tukar Uang Lama Sobat Pantau, 31 Desember Tak Berlaku

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Buruan! Tukar Uang Lama Sobat Pantau, 31 Desember Tak Berlaku

Pantau.com - Bank Indonesia membuka penukaran uang yang sudah dicabut dari peredaran mulai 29-30 Desember 2018.

Empat pecahan uang rupiah lama yang masa penukarannya akan habis pada 30 Desember 2018 adalah, pertama, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien.

Kedua, Pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara. Ketiga, Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Baca juga: Hampir 20 Tahun Merdeka, Mata Uang Timor Leste Ternyata Begini

Keempat, Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

"Tanggal 29-30 di seluruh kantor Bank Indonesia akan dilayani kegiatan penukaran uang yang sudah dicabut dari peredaran," ujar Direktur Departemen Pengelolaan Uang (DPU), Luctor Etemergo saat jumpa pers di Gedung BI Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Baca juga: Dibayar LUNAS! 51 Persen Saham Freeport Sah Milik Tanah Air

Sehingga, pada tanggal 31 Desember 2018 sudah tidak bisa menukar dan tidak lagi berlaku. Penukaran dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia.

"Karena batas waktu tanggal 30 desember. Tanggal 31 itu sudah tidak bisa ditukar lagi. Seluruh kantor perwakilan BI itu melayani penukaran," imbuhnya.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler