
Pantau - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menerima dua aduan dari perusahaan di kawasan industri Serang Timur yang berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
"Hingga saat ini kami sudah menerima aduan dari perusahaan yang berniat melakukan PHK itu", ungkap perwakilan Disnakertrans Serang.
Dua perusahaan tersebut berlokasi di kawasan Modern Cikande dan Pancatama.
"Secara operasional kita sudah melakukan penerimaan pengaduan, ada satu sampai dua perusahaan di kawasan Serang Timur. Itu baru wacana dan mereka sudah berkoordinasi dengan kita", lanjutnya.
Disnakertrans Imbau Perusahaan Tidak Serta-Merta Lakukan PHK
Disnakertrans menyampaikan bahwa pihaknya aktif memberikan masukan kepada perusahaan untuk tidak langsung mengambil keputusan PHK.
"Kita masih upayakan jangan serta-merta melakukan PHK. Mungkin mereka bisa melakukan efisiensi di sektor-sektor proses produksi, dan jangan langsung PHK", ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mencegah lonjakan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Serang.
Pembentukan Satgas PHK Masih Tunggu Petunjuk Kementerian
Sebagai bentuk antisipasi, Disnakertrans Kabupaten Serang juga berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.
"Untuk Satgas PHK kita masih menunggu juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Satgas PHK ini programnya dari Kementerian, cuman juknisnya belum ada dan kita masih menunggu", jelasnya.
Satgas ini diharapkan menjadi solusi cepat dan terpadu dalam menyikapi potensi PHK di sektor industri dan manufaktur Kabupaten Serang.
- Penulis :
- Balian Godfrey