
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) dan menjalankan jam kerja yang fleksibel, dengan tujuan utama meningkatkan produktivitas dan efektivitas pelayanan publik.
"Untuk meningkatkan productivity, itu bisa bekerja di mana saja, tidak menghalangi tempat itu harus di kantor bekerja," ujar Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Fokus Tingkatkan Efektivitas Pelayanan ASN, Belum Berlaku di Swasta
Estiarty menegaskan bahwa kebijakan ini untuk sementara hanya diterapkan pada sektor pemerintahan, dan belum dibahas untuk sektor swasta.
"Konteksnya kan kita masih untuk bagaimana meningkatkan efektivitas dari bekerjanya ASN dalam konteks melayani masyarakat. Jadi ruangnya itu dulu," jelasnya.
Kebijakan ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah yang resmi diterbitkan pada 17 Juni 2025.
Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pola kerja fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi pelaksanaan tugas.
ASN Didorong Miliki Budaya Kerja Modern dan Adaptif
Fleksibilitas kerja yang diatur dalam Permen PANRB ini mencakup bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta jam kerja dinamis yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujarnya.
Pemerintah berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini mampu membentuk budaya birokrasi yang modern, efisien, dan responsif terhadap tantangan zaman tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
- Penulis :
- Balian Godfrey