
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat layanan perizinan tenaga kerja asing (TKA) dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh 114 lembaga jasa terkait di Jakarta dan Surabaya, sebagai langkah konkret menuju pelayanan publik yang profesional dan bebas dari praktik maladministrasi.
Komitmen Integritas dan Transparansi
Penandatanganan dilakukan secara serentak oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA), Perusahaan Jasa K3 (PJK3), serta Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen menjunjung tinggi etika, kepatuhan, dan tanggung jawab terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Ini adalah bentuk tanggung jawab untuk mewujudkan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi," ungkapnya.
Kemnaker juga melakukan penandatanganan pakta integritas secara internal di tiga direktorat yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik.
Staf Khusus Menaker, Indra, menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengutamakan integritas dalam pelayanan publik.
Evaluasi Berkala dan Sanksi Tegas
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Fahrurozi, menyatakan bahwa Kemnaker akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atas implementasi Pakta Integritas.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggar komitmen tersebut.
Kemnaker berharap langkah ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perizinan TKA dan K3.
- Penulis :
- Aditya Yohan