
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai SIM Keliling di wilayah Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026, dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, bukan untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa.
Warga yang ingin menggunakan layanan ini dapat mengunjungi dua titik layanan yang telah disiapkan, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Di wilayah Jakarta Timur, SIM Keliling tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit.
Sementara di Jakarta Barat, layanan dibuka di Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Kedua lokasi tersebut hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB.
Syarat, Biaya, dan Ketentuan Penting
Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon wajib membawa KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan yang tersedia di lokasi.
Selain itu, pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan yang dilakukan di tempat layanan SIM Keliling.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang di layanan keliling dan harus diurus langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
- Penulis :
- Gerry Eka







