
Pantau.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) belum memiliki regulasi khusus terkait ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam menghadapi revolusi industri 4.0.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Khairul Anwar mengatakan saat ini aturan mengenai pemutusan hubungan kerja masih mengacu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Begini kalau masalah regulasi selama ini yang menjadi acuan kita kan Undang-undang No 13 tentang Ketenagakerjaan itu yang ada, kita enggak bisa berpaling dari Undang-Undang itu," katanya.
Baca juga: Belajar Keuangan dari 'Lotto Lout', Pemenang Lotre yang Berakhir Miskin
Ia menambahkan belum ada pembahasan mengenai adanya aturan baru yang khusus untuk memproteksi pekerja dalam revolusi industri 4.0.
"Belum ada (pembahasan aturan baru). Kalau masalah aturan nanti kita lihat kedepan untuk saat ini itu yang kita lakukan, masalah aturan, kembali kita masih mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan sebelum ada undang-undang baru atau aturan baru," ungkapnya.
Baca juga: Jangan Ketipu! Eksperimen ‘Toko Palsu’ Bukti Banyak Orang Gila Merek
- Penulis :
- Nani Suherni