
Pantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakhiri izin pengunaan pita frekuensi radio 2,3GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum kepada negara.
Namun, kabar mengejutkan justru datang dari para pelanggan Bolt. Mereka mengaku tak mendapatkan informasi apapun baik memalui email atau pemberitahuan dari telpon.
"Enggak ada pemberitahun, biasanya ada email. Tagihan juga biasnya diemail, tapi yang bulan ini enggak ada," terang Gilang, pelanggan Bolt kepada Pantau.com, Jumat (28/12/2018).
Baca juga: Jepang Terkenal Canggih, tapi Nekat 'Bisnis' Daging Ikan Paus
Senada dengan Gilang, Sigit yang bekerja sebagai karyawan swasta ini pun juga mengaku tak mendapatkan pemberitahuan. Ia juga merasa curiga karena pembayaran di bulan November sudah tidak bisa dilakukan.
"Tadi pagi pas nyoba memang sudah gak aktif. Tapi memang pas mau bayar itu bulan lalu sudah enggak bisa," ungkapnya.
Baca jua: Malas Tanggapi Said Iqbal, Menaker: Itu Serikat Radio Rusak
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail menegaskan kedua operator itu tetap harus memberikan hak pelanggan.
"Kominfo meminta perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya apabila masih ada," katanya saat jumpa pers.
Kominfo sejak 20 November memantau kedua perusahaan tersebut, menemukan bahwa terdapat 10.169 pelanggan aktif yang memiliki nilai kuota data di atas Rp100.000. Jumlah pelanggan tersebut menurun siginifikan berdasarkan data Kominfo per 25 Desember, menjadi hanya 5.056 pelanggan aktif yang memiliki kuota data di atas Rp100.000.
Baca juga: Sayonara.....Bolt dan First Media Telah Ditutup
Melihat kondisi tersebut, Kominfo berpendapat sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi 2,3GHz. Jeda waktu yang tersebut, menurut Kominfo dapat digunakan untuk melayani kepentingan pelanggan.
Pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memang kedua perusahaan ini sudah tak lag melayani tetapi, pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi kewajiban pembayaran BHP mereka. Urusan pembayaran tersebut sudah dialihkan ke Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Nani Suherni










