Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dana Desa di Bali Capai Rp396,25 Miliar hingga Mei 2025, Buleleng Terima Alokasi Terbesar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dana Desa di Bali Capai Rp396,25 Miliar hingga Mei 2025, Buleleng Terima Alokasi Terbesar
Foto: Kepala Kanwil DJP Provinsi Bali Muhamad Mufti Arkan di Denpasar, Bali (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali telah menyalurkan dana desa sebesar Rp396,25 miliar untuk periode Januari hingga Mei 2025.

Penyaluran ini mencakup 59,39 persen dari total pagu dana desa tahun 2025 di Bali yang mencapai Rp667,2 miliar.

"Realisasi tersebut tumbuh 6,07 persen dibandingkan periode sama 2024," ungkap DJPb Bali dalam keterangannya.

Dana desa tersebut disalurkan kepada 636 desa yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Dari total realisasi tersebut, sebesar Rp290,44 miliar merupakan dana earmark atau dana yang telah ditentukan penggunaannya untuk program tertentu.

Sementara itu, sisanya sebesar Rp105,82 miliar merupakan dana non-earmark yang penggunaannya lebih fleksibel.

Total pagu dana desa tahun 2025 lebih besar dibandingkan realisasi dana desa tahun 2024 yang hanya mencapai Rp635,37 miliar.

"Untuk dana desa yang masih tersisa, dalam tahap pencairan tahap kedua yang dicairkan hingga akhir Desember 2025," ujar pihak DJPb Bali.

Alokasi Terbesar Diterima Kabupaten Buleleng

Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, Kabupaten Buleleng menerima alokasi dana desa terbesar di Bali dengan total Rp138,5 miliar.

Kabupaten Tabanan menyusul dengan alokasi sebesar Rp122,8 miliar.

Jumlah desa di Kabupaten Buleleng sebanyak 129 desa, sedangkan di Kabupaten Tabanan terdapat 133 desa.

Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, serta menanggulangi kemiskinan.

Seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa wajib mengikuti pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota masing-masing.

Dana Desa Merupakan Bagian dari TKD

Dana desa merupakan salah satu bagian dari belanja negara yang disalurkan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).

Alokasi TKD dari APBN 2025 untuk Provinsi Bali mencapai Rp12,9 triliun.

Hingga Mei 2025, TKD yang telah terealisasi di Bali sebesar Rp4,90 triliun.

Selain dana desa, realisasi TKD juga mencakup Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp116,88 miliar.

Dana Alokasi Khusus Non Fisik telah terealisasi sebesar Rp873,95 miliar.

Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah disalurkan sebesar Rp3,34 triliun.

Dana Bagi Hasil tercatat sebesar Rp168,81 miliar, dan Dana Alokasi Khusus Fisik telah terealisasi sebesar Rp1,01 miliar.

Penulis :
Shila Glorya