
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum akan menerapkan kebijakan bea keluar terhadap komoditas batu bara meskipun telah ada kesepakatan di tingkat pemerintah dan DPR RI terkait perluasan basis penerimaan negara.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya saing batu bara Indonesia di pasar global, yang saat ini tengah menghadapi tekanan akibat lemahnya permintaan dan penurunan harga jual.
"Kami melihat daya saing dari komoditas yang kami miliki," ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, penambahan bea keluar di tengah melemahnya permintaan justru akan memperburuk posisi batu bara Indonesia di pasar internasional.
"Kalau permintaannya lemah, dikenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini nggak ada yang beli," katanya.
Karena itu, ESDM memastikan belum akan mengenakan bea keluar terhadap batu bara.
"Belum," ujarnya singkat.
Kesepakatan DPR dan Pemerintah: Batu Bara Masih Dikecualikan
Di sisi lain, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati strategi optimalisasi penerimaan negara dengan memperluas cakupan bea keluar, termasuk untuk komoditas emas dan batu bara.
Kesepakatan ini dibahas dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, yang digelar di Jakarta pada Senin (7/7).
Saat ini, bea keluar telah diberlakukan untuk produk emas mentah atau dore bullion melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024.
Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek bea keluar.
Sementara itu, batu bara sudah tidak dikenai bea keluar sejak tahun 2006, dan saat ini hanya dikenai royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi H Amro menyampaikan bahwa penentuan besaran tarif bea keluar untuk batu bara akan diusulkan oleh ESDM kepada Kementerian Keuangan.
Usulan tarif itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk PMK.
Selain membahas emas dan batu bara, DPR juga mendorong pemerintah menambah barang kena cukai sebagai sumber penerimaan baru.
Salah satu yang tengah dipertimbangkan adalah pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Implementasi kebijakan ini akan disesuaikan dengan kesiapan pemerintah, dan berpotensi diterapkan pada semester II tahun 2025 atau mulai 2026 sebagai bagian dari asumsi penerimaan dalam RAPBN.
- Penulis :
- Shila Glorya