
Pantau - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyatakan optimisme bahwa pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) dapat menjawab berbagai tantangan dalam pengembangan sektor keuangan syariah di Indonesia.
"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif," ungkap Mahendra.
Mahendra menambahkan bahwa kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.
Tujuan Pembentukan KPKS
KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama, yakni meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, mempercepat penyusunan regulasi produk dan jasa keuangan syariah yang patuh pada prinsip syariah, serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam sektor keuangan syariah.
"Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," tambah Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa pembentukan KPKS adalah langkah strategis untuk mendorong akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
"Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional," ujarnya.
Peluncuran Laporan dan Struktur KPKS
Dalam acara pengukuhan KPKS, OJK juga meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 yang mengangkat tema "Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah".
Laporan tersebut memuat strategi industri keuangan syariah dalam mempertahankan kinerja dan beradaptasi di tengah tantangan perlambatan ekonomi global akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi perdagangan internasional, serta dinamika pemilihan umum di berbagai negara.
Struktur KPKS yang telah dikukuhkan terdiri dari:
Ketua: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK
Anggota internal OJK:
- Kepala Departemen Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
- Kepala Departemen Perbankan Syariah
- Kepala Departemen Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
- Kepala Departemen Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
- Kepala Departemen Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
- Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
- Kepala Departemen Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah
Anggota eksternal dari kalangan profesional:
- Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.A
- Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag
- Prof. Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D
- Mohammad Mahbubi Ali, S.E.I., CIFP, CSA, CSAA, Ph.D
- M. Gunawan Yasni, S.E.Ak., M.M., CIFA, FIIS, CRP, CA
- Penulis :
- Arian Mesa