Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pasar Sertifikat Energi Terbarukan Resmi Dibuka, ICDX Siapkan Infrastruktur Perdagangan Berstandar Internasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pasar Sertifikat Energi Terbarukan Resmi Dibuka, ICDX Siapkan Infrastruktur Perdagangan Berstandar Internasional
Foto: Pasar Sertifikat Energi Terbarukan Resmi Dibuka, ICDX Siapkan Infrastruktur Perdagangan Berstandar Internasional(Sumber: ANTARA/M Baqir Idrus Alatas.)

Pantau - Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan teknologi dan infrastruktur perdagangan untuk mendukung pasar perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate/REC) di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peresmian pasar perdagangan REC yang digelar di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.

Infrastruktur yang disiapkan ICDX telah terkoneksi dengan sistem registri internasional seperti Evident I-REC dan APX TIGRs, dua platform daring berskala global yang digunakan untuk pelacakan dan verifikasi REC.

ICDX optimistis bahwa perdagangan REC akan tumbuh seiring dengan langkah pemerintah dalam mendorong transisi energi menuju sumber daya terbarukan.

REC Jadi Instrumen Strategis Bagi Industri dan Target Energi Nasional

Pengamat ekonomi dan konsultan senior energi terbarukan, J Bely Utarja, menilai bahwa pembentukan pasar perdagangan REC merupakan langkah positif dalam mendukung pencapaian target bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Menurutnya, REC memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan energi terbarukan tanpa harus langsung mengubah sistem ketenagalistrikan yang ada.

Selain itu, REC menjadi instrumen yang efisien bagi pelaku industri untuk menunjukkan kontribusi terhadap energi bersih, terutama dalam memenuhi komitmen lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG).

Mekanisme ini juga dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global, termasuk kesiapan menghadapi regulasi seperti Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) terhadap produk ekspor.

Target 76 Persen Kapasitas Listrik dari Energi Terbarukan

REC adalah sertifikat yang mewakili produksi tenaga listrik dari sumber energi baru dan terbarukan sesuai dengan standar nasional atau internasional.

Satu REC setara dengan satu Megawatt-hour (MWh) listrik dari energi terbarukan.

Pemerintah Indonesia dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menargetkan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) mencapai 42,6 gigawatt (GW) atau sekitar 76 persen dari total kapasitas nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat potensi EBT Indonesia mencapai 4.686 GW yang berasal dari sumber energi surya, angin, hidro, bioenergi, panas bumi, dan arus laut.

Pasar Perdana Dibuka, Indonesia Bergabung dalam Tren Global

Pasar perdagangan REC Indonesia secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti.

Implementasi pasar ini merupakan hasil persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan RI, yang memberikan mandat kepada ICDX sebagai bursa penyelenggara.

Langkah ini sekaligus menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang telah lebih dahulu menjalankan perdagangan energi terbarukan, seperti India Energy Exchange, European Energy Exchange, Intercontinental Exchange di Amerika Serikat, Xpansiv di Australia, Air Carbon Exchange di Singapura, dan Bursa Malaysia.

Penulis :
Ahmad Yusuf