
Pantau - Pemerintah resmi mulai menyalurkan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton dari Juli hingga Desember 2025.
Penyaluran ini dilaksanakan oleh Perum Bulog berdasarkan surat penugasan dari Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.
"Mulai Juli ini program SPHP beras, pemerintah mulai salurkan seiring dengan program bantuan pangan beras," ungkap Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi.
Target penyaluran beras SPHP bersumber dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) sebesar 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton.
Arief menegaskan bahwa tujuan program ini untuk menjaga kestabilan harga beras di masyarakat.
"Tentunya, diharapkan melalui implementasi dua instrumen intervensi ini, harga beras di masyarakat dapat lebih ditekan dan tidak semakin berfluktuasi," ia mengungkapkan.
Distribusi Libatkan Koperasi Merah Putih dan Dibatasi Maksimal 10 Kg per Konsumen
Mulai tahun ini, distribusi beras SPHP juga dapat dilakukan melalui jaringan koperasi desa/kelurahan merah putih.
"Dengan ini diharapkan penyaluran SPHP beras semakin dapat dirasakan masyarakat karena kalau koperasi merah putih kan outletnya jelas," kata Arief.
Dalam petunjuk teknis yang menjadi lampiran surat penugasan, koperasi merah putih resmi ditetapkan sebagai mitra penyalur untuk meningkatkan akurasi penyaluran.
Petunjuk teknis juga menetapkan larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain oleh seluruh mitra penyalur.
Selain itu, terdapat pembatasan jumlah pembelian oleh konsumen maksimal 2 pak atau 10 kilogram dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Namun demikian, beras SPHP dalam kemasan 50 kilogram dapat disalurkan secara khusus ke wilayah Maluku, Papua, daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), serta wilayah lain sesuai hasil rapat koordinasi.
Arief juga berharap pengawasan dari Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP.
Harga SPHP Disesuaikan Berdasarkan Wilayah dan Aturan HET
Harga jual beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan berbeda tergantung wilayah.
Harga ditetapkan Rp11.000 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Untuk wilayah Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga ditetapkan Rp11.300 per kilogram.
Adapun di wilayah Maluku dan Papua, harga SPHP ditetapkan sebesar Rp11.600 per kilogram.
Beras SPHP dijual kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) beras medium berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024.
"Terhadap penjualan beras SPHP yang melebihi HET yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui Satgas Pangan Polri," tegas Arief.
- Penulis :
- Arian Mesa










