
Pantau - Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia, Aryo Djojohadikusumo, menyatakan dukungan terhadap rencana keterlibatan PT Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebagai bagian dari transisi energi nasional.
PNRE Siap Ambil Bagian dalam Proyek PLTN
“Saya dapat info dari Dirut PNRE, mereka juga mau terlibat dalam proyek PLTN. Tentu ini merupakan hal yang menggembirakan karena PNRE akan berkontribusi dalam proyek transisi energi di Indonesia,” ungkap Aryo, Jumat.
Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menetapkan pembangunan PLTN berkapasitas 500 megawatt, dengan target operasional pada tahun 2032.
Aryo menyebut bahwa sejumlah negara telah menunjukkan minat untuk ikut serta dalam pembangunan PLTN di Indonesia.
PNRE pun disebut turut berminat untuk mengembangkan proyek tersebut.
Ia juga menyarankan pemerintah mempertimbangkan kerja sama dengan Kanada dan Korea Selatan, dua negara yang memiliki cadangan uranium besar, sebanding dengan Amerika Serikat, China, dan Rusia.
“Rencana pembangunan PLTN di Indonesia menarik untuk dibahas, terutama terkait pengembangannya dalam skala kecil atau small modular reactor,” tambah Aryo.
Menurutnya, energi nuklir dinilai efisien, murah, dan ramah lingkungan, serta strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Regulasi dan Potensi Uranium Masih Dalam Proses Kajian
Aryo menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat guna mengurangi kekhawatiran terhadap pemanfaatan energi nuklir.
Kementerian ESDM saat ini sedang menyiapkan regulasi pengolahan uranium dan thorium sebagai bahan baku PLTN.
Salah satu sumber potensial uranium berada di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dengan cadangan tercatat sebesar 24.112 ton, menurut data Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi Kalimantan Barat.
Namun, pemanfaatan uranium sebagai energi primer masih menunggu kebijakan lanjutan dan studi kelayakan dari pemerintah.
Regulasi mengenai pembangunan PLTN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir.
Pembangunan PLTN juga tercantum dalam RUPTL 2025–2034, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengembangan energi nasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf