Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemprov Jatim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2025
Foto: (Sumber: Poster pemutihan pajak oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Bebas Sanksi, PKB Progresif, dan Tunggakan Tahun Lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa program pemutihan ini merupakan agenda rutin tahunan dan telah ditegaskan dalam dua Keputusan Gubernur terkait pembebasan pajak daerah serta keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Keputusan gubernur yang dimaksud telah saya tandatangani," ungkap Khofifah.

Kebijakan ini mencakup:

  • Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB
  • Pembebasan PKB progresif
  • Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sasar Pengemudi Ojol hingga Warga Kurang Mampu

Pemutihan berlaku bagi berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, serta warga yang terdaftar dalam data Pemutakhiran Pendataan Kesejahteraan Ekstrem (P3KE).

Diperkirakan sebanyak 878.392 objek kendaraan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar.

Sementara itu, potensi penerimaan dari kebijakan ini diproyeksikan mencapai Rp231,03 miliar.

Diperpanjang hingga Desember dan Bisa Bayar Digital

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 juga menetapkan perpanjangan keringanan PKB dan BBNKB untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Kendaraan umum bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan PKB dan BBNKB.

Sementara kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat tetap diberikan keringanan serupa.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai gerai atau platform digital yang telah disiapkan untuk memudahkan proses administrasi.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kantor Samsat terdekat.

Penulis :
Aditya Yohan