HOME  ⁄  Ekonomi

Mekari Hadirkan Solusi Digital Klikpajak untuk Permudah Pengelolaan Pajak Perusahaan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Mekari Hadirkan Solusi Digital Klikpajak untuk Permudah Pengelolaan Pajak Perusahaan
Foto: (Sumber: Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.)

Pantau - Mekari melalui layanan Klikpajak menghadirkan solusi untuk mempermudah pengelolaan bukti potong pajak penghasilan secara terintegrasi guna mendukung digitalisasi administrasi perpajakan perusahaan.

Layanan ini membantu perusahaan beralih dari proses manual ke sistem digital dalam administrasi pajak.

Fitur utama yang digunakan adalah e-Bupot Unifikasi yang terintegrasi dengan sistem Coretax.

Head of Business Mekari Stevens Jethefer menyatakan, “Kami melihat bahwa kebutuhan perusahaan terhadap sistem perpajakan yang terintegrasi semakin meningkat. Melalui integrasi Mekari Talenta dan Mekari Klikpajak, kami membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak secara lebih otomatis dan terhubung,” ujarnya.

Sistem ini memungkinkan pembuatan bukti potong secara otomatis dan pengelolaan transaksi dalam satu platform.

Pelaporan SPT Masa dapat dilakukan langsung terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sistem juga dilengkapi keamanan berbasis cloud dengan sertifikasi ISO 27001 dan perlindungan data.

Integrasi sistem perpajakan memberikan manfaat efisiensi waktu operasional perusahaan.

Sistem ini juga meminimalkan kesalahan manusia dalam perhitungan dan pelaporan pajak.

Selain itu, memudahkan rekonsiliasi data keuangan dengan sistem internal perusahaan.

Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, layanan ini telah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Teknologi cloud memungkinkan pemantauan kepatuhan pajak secara real time.

Hal ini membantu mengurangi risiko sanksi akibat kesalahan administrasi.

Stevens menyatakan, “Mekari Klikpajak berkomitmen untuk membangun ekosistem pajak digital yang transparan, efisien, dan mudah diakses oleh pelaku usaha, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan bisnis tanpa terbebani kompleksitas administrasi pajak,” ungkapnya.

Data internal menunjukkan penggunaan e-Bupot Unifikasi meningkat dengan rata-rata 4.299 bukti potong per tahun.

Aktivitas bulanan rata-rata mencapai lebih dari 1.000 bukti potong dan meningkat signifikan pada bulan Desember.

Jumlah pengguna layanan meningkat sebesar 18,18 persen pada tahun 2024.

UMKM hingga perusahaan besar memanfaatkan sistem ini dengan volume pengelolaan yang berbeda.

Digitalisasi perpajakan dinilai menjadi kebutuhan utama untuk menjaga efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Penulis :
Gerry Eka