
Pantau - Pemerintah Provinsi Banten resmi menggratiskan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah mulai 11 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menarik kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional perusahaan yang digunakan di wilayah Banten namun masih terdaftar di luar provinsi.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pembebasan biaya mutasi ini berlaku 100 persen untuk kendaraan yang balik nama dari luar daerah.
"Ini adalah kebijakan Gubernur. Pokok pajak untuk balik nama dari luar daerah kita gratiskan 100 persen. Harapannya, kendaraan-kendaraan itu nantinya bisa terdaftar di Banten dan bayar pajak di Banten," ungkapnya.
Strategi Tingkatkan PAD dan Dukung Pembangunan Daerah
Pemprov Banten menargetkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp35 miliar dari kebijakan ini, terutama dari pembayaran tahunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Andra Soni menyebut bahwa perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi membayar pajak di daerah lain menjadi sasaran utama program ini.
"Kalau mereka beroperasi di Banten, menggunakan jalan di sini, ya seharusnya juga bayar pajaknya di sini. Jangan sampai jalan kita rusak, tapi uang pajaknya ke daerah lain," tegasnya.
Menurut estimasi, sekitar 16.000 kendaraan diperkirakan akan melakukan mutasi masuk ke Banten selama masa program berlangsung.
Gubernur menambahkan bahwa keuntungan dari program ini tidak hanya bersifat jangka pendek.
"Keuntungannya bukan cuma sekarang. Karena setelah balik nama, kendaraan itu kan nantinya setiap tahun akan bayar PKB di Banten," jelasnya.
Samsat Diminta Jemput Bola, Gubernur Imbau Warga Manfaatkan Program
Sebagai bentuk percepatan implementasi kebijakan, seluruh UPT Samsat diinstruksikan untuk proaktif melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat dan perusahaan.
"Sesuai arahan Gubernur, kami sudah instruksikan juga kepada petugas kita agar melakukan jemput bola. Jangan tunggu datang, tapi kita yang datangi," ujar pejabat terkait.
Gubernur Banten menambahkan bahwa sebelumnya, pembebasan biaya mutasi hanya sebagian, namun tahun ini berlaku penuh.
“Mutasi itu kan di tempat asalnya harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar PKB-nya. Nah, sekarang kita bebasin. Tadinya pernah kita bebasin hanya sekian persen, kalau sekarang 100 persen, gratis,” ujarnya.
Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan badan usaha untuk mendukung pembangunan berbasis kontribusi daerah.
"Saya mengimbau agar masyarakat dan juga perusahaan ataupun badan usaha dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, mengingat ini masih berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang," tutupnya.
- Penulis :
- Arian Mesa