
Pantau - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, resmi memberlakukan kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan untuk tahun 2025, sebagai langkah mendorong pelunasan tunggakan pajak masyarakat.
Berlaku Hingga 31 Oktober, Kebijakan Diharapkan Tingkatkan PAD
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 dan berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor, Munsasu A Kafiar, menyampaikan bahwa program ini secara umum dikenal sebagai pemutihan denda pajak.
"Kebijakan pembebasan denda pajak untuk meringankan wajib pajak supaya melunasi kewajibannya," ujarnya pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa kesempatan ini perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sebelum batas waktu berakhir.
Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Target PAD Kabupaten Biak Numfor untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar lebih dari Rp49 miliar.
"Ya dengan kebijakan ini diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah," tambah Kafiar.
Peran Distrik dan Kampung dalam Peningkatan Penerimaan Pajak
Untuk mendukung program ini, Bapenda mengimbau agar seluruh jajaran pemerintahan tingkat bawah turut bersinergi.
Imbauan disampaikan kepada 19 kepala distrik, 257 penjabat kepala kampung, dan 14 kepala kelurahan agar berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pembayaran PBB masyarakat di wilayah masing-masing.
Hingga Jumat, 24 Oktober 2025, warga Biak Numfor telah mulai membayar PBB dengan mendatangi Bank Papua, kantor Badan Pendapatan Daerah, dan mengambil surat pemberitahuan pajak terhutang tahun 2025.
- Penulis :
- Aditya Yohan









