
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE), guna memperkuat pelindungan investor dan meningkatkan tata kelola pasar modal.
Peraturan ini disusun sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek, baik dari sisi produk, proses bisnis, hingga budaya dan mekanisme layanan.
"Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.
Atur Tata Kelola, Risiko Teknologi, dan Kolaborasi dengan Influencer
POJK No. 13 Tahun 2025 secara khusus memperbarui pengaturan sebelumnya dan berlaku pula bagi perusahaan efek daerah (PED) serta PPE yang menjalin kemitraan dengan pegiat media sosial.
Tujuannya adalah memperkuat pelindungan investor, meningkatkan kualitas emiten, memitigasi benturan kepentingan dalam proses penawaran umum, serta memperjelas batasan perilaku dalam kerja sama promosi digital.
POJK ini mewajibkan PEE untuk melakukan uji tuntas terhadap calon emiten sebelum penawaran umum dan mengelola potensi benturan kepentingan.
Peraturan juga mencakup pengelolaan risiko teknologi informasi, termasuk kerja sama dengan penyedia jasa teknologi, serta pengaturan izin bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
- Ruang Lingkup Pengaturan POJK No. 13 Tahun 2025
- Beberapa ketentuan penting dalam POJK ini antara lain mencakup:
- Fungsi wajib dan perilaku PEE, termasuk penanganan benturan kepentingan
- Tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi PPE
- Fungsi mitra pemasaran PPE dan ketentuan alih daya
- Fungsi wajib PED
Pembatasan akses dan kolaborasi iklan dengan influencer atau pegiat media sosial
POJK No. 13 Tahun 2025 telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 11 Desember 2025.
"OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal," tegas Ismail Riyadi.
Dengan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar modal nasional di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola interaksi bisnis yang semakin digital.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf