
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hanya akan memperoleh pinjaman modal dari bank-bank Himbara setelah menunjukkan kinerja usaha yang menguntungkan.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka pelaksanaan program Kopdes Merah Putih yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa tanpa menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahap awal.
“Enggak ada APBN-nya, kan usahanya dulu. Kalau sudah bagus, kelihatan … sudah untung, baru kita pikirkan modalnya gimana. Modalnya itu nanti dapat pinjaman dari Himbara, plafon. Bukan dibagi duitnya,” ungkap Zulkifli Hasan.
Saat ini terdapat 103 koperasi percontohan yang telah beroperasi dan menjadi model penerapan pendekatan usaha tersebut.
Fokus awal pemerintah adalah memastikan lini usaha koperasi seperti agen LPG, pupuk, dan sembako benar-benar menguntungkan dan layak dibiayai.
Pinjaman Sesuai Kebutuhan, Tapi PMK Belum Terbit
Pinjaman dari Himbara nantinya disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kelayakan usaha masing-masing koperasi.
Sebagai contoh, jika sebuah koperasi membutuhkan modal sebesar Rp60 juta untuk membeli pupuk, maka bank hanya akan memberikan pinjaman sebesar nilai tersebut.
Sebagai plafon maksimum, Himbara dapat memberikan pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan cicilan selama enam tahun.
Namun, hingga menjelang peluncuran resmi program, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan dari Himbara, BPD, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) belum juga diterbitkan.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pendanaan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih akan bersumber dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber sah lainnya.
Total anggaran program ini diperkirakan mencapai Rp400 triliun.
Inpres tersebut juga menginstruksikan bank-bank Himbara untuk membiayai pendirian koperasi melalui skema channelling (investasi) dan executing (modal kerja) khusus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sementara itu, menurut Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025, Dana Desa dapat digunakan sebagai modal penyertaan bagi Kopdes, khususnya di desa yang belum memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau entitas sejenis.
Peluncuran program Kopdes Merah Putih yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2025 akhirnya diundur menjadi 21 Juli 2025 dan akan diselenggarakan di Klaten, Jawa Tengah.
- Penulis :
- Aditya Yohan