Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Penyaluran BSU Capai 85 Persen, Menaker Janjikan Percepatan Lewat PT Pos

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Penyaluran BSU Capai 85 Persen, Menaker Janjikan Percepatan Lewat PT Pos
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) saat ditemui awak media di sela-sela acara Executive Breakfast Meeting IKA Unpad di Jakarta, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/am.)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai sekitar 85 persen dari total sasaran sebanyak 15 juta penerima di seluruh Indonesia.

Penyaluran Lewat PT Pos Butuh Waktu Lebih Lama

Yassierli menjelaskan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan secara hati-hati untuk memastikan ketepatan sasaran dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

"Tadi angka (penyaluran BSU) sudah mencapai mendekati 85 persen," ungkapnya.

Salah satu faktor yang menyebabkan pencairan tidak bisa dilakukan dengan cepat adalah metode penyaluran melalui PT Pos Indonesia, yang dilakukan secara langsung kepada para penerima manfaat.

"Jadi yang butuh waktu itu penyaluran lewat PT Pos. Memang itu kan satu-satu, ya, orang datang, mengantre di PT Pos. Tapi, ini sudah tahun keempat Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Pos, dan kita apresiasi kerja PT Pos dalam hal laporannya," jelas Yassierli.

Menurutnya, proses pencairan BSU oleh PT Pos memiliki mekanisme yang mendetail dan terdokumentasi dengan baik.

"Jadi setiap orang yang sudah menerima itu difoto, (prosesnya) macam-macam, jadi akuntabilitasnya bagus. Dan kita sudah minta komitmen PT Pos juga untuk lebih cepat," ujarnya.

Pemerintah Usahakan Penyelesaian Segera

Saat ditanya terkait tenggat waktu resmi dari pemerintah untuk penyelesaian pencairan BSU, Yassierli tidak memberikan tanggal pasti, namun menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses tersebut.

"Kita usahakan, ya," katanya singkat.

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas Permenaker No 10 Tahun 2022.

Peraturan tersebut menjadi pedoman resmi dalam pemberian subsidi gaji atau upah kepada para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria.

Penulis :
Ahmad Yusuf