
Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat menyelenggarakan layanan penerbangan karena Sertifikat Standar yang dimiliki masih berstatus belum terverifikasi.
Hal tersebut disebabkan perusahaan belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan salah satu syarat teknis utama untuk verifikasi Sertifikat Standar.
"Karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar," ungkap pihak Ditjen Perhubungan Udara.
Dokumen Belum Lengkap, Operasi Belum Dapat Dilakukan
Meski PT. Indonesia Airlines Holding telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, keduanya masih tercatat belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem SIPTAU (Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara) juga menunjukkan bahwa masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
Akibatnya, sertifikat yang dimiliki tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menjalankan operasional penerbangan.
"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," jelas pihak regulator.
Ketentuan Usaha Angkutan Udara Diatur Ketat
Pendirian usaha angkutan udara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
Setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, yang baru dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan telah diverifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Salah satu syarat utama adalah penyampaian Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun melalui SIPTAU, yang mencakup kepemilikan atau penguasaan pesawat, rute operasional, kebutuhan SDM, kemampuan keuangan, dan dukungan fasilitas lainnya.
Pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal diwajibkan memiliki minimal satu pesawat dan menguasai dua lainnya, serta menyesuaikan jumlah pesawat jika mengajukan dua jenis usaha.
Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan Sertifikat Standar terverifikasi, maskapai baru dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC).
Proses AOC dan Standar Pelayanan Penumpang
Proses sertifikasi AOC terdiri dari lima tahap: pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi lapangan, dan demonstrasi operasional.
Setelah AOC diterbitkan, maskapai dapat mengajukan rute penerbangan dan menyerahkan dokumen standar pelayanan penumpang.
Standar tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 dan PM 30 Tahun 2021.
Kemenhub menegaskan bahwa proses perizinan angkutan udara bukan sekadar administratif, tetapi juga bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional.
Belum Ada Pengajuan Resmi yang Berlaku
Hingga saat ini, belum ada pengajuan izin yang sah dan berlaku atas nama PT. Indonesia Airlines Holding kepada Kementerian Perhubungan.
"Dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator," tegas pernyataan resmi dari Ditjen Perhubungan Udara.
Kementerian Perhubungan menyatakan siap mendukung pendirian maskapai baru sepanjang seluruh tahapan dilalui secara transparan, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan