billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Delapan Emiten Resmi Delisting dari BEI per 21 Juli 2025, Termasuk MAMI dan MYRX

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Delapan Emiten Resmi Delisting dari BEI per 21 Juli 2025, Termasuk MAMI dan MYRX
Foto: (Sumber: Arsip foto - Pengunjung berjalan di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/pri. (ANTARA FOTO/FAUZAN))

Pantau - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan saham (delisting) terhadap delapan emiten dari pasar modal Indonesia pada Senin, 21 Juli 2025.

"Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025," ungkap P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, dalam keterbukaan informasi.

Delapan perusahaan tercatat yang terkena delisting adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Termasuk Saham Preferen MAMI dan MYRX

Selain saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen, yaitu milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).

Mulyana menegaskan bahwa dengan penghapusan ini, perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat di BEI.

"Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," ia menjelaskan.

Mengacu pada Ketentuan dan Peraturan Delisting BEI

Proses delisting mengacu pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024, Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024, serta Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

BEI menetapkan delisting berdasarkan tiga ketentuan, yaitu:

Ketentuan III.1.3.1: Perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial atau hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Ketentuan III.1.3.2: Perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.

Ketentuan III.1.3.3: Saham perusahaan telah mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar selama minimal 24 bulan terakhir.

Dengan delisting ini, investor diminta memperhatikan informasi terkini terkait status kepemilikan saham dan hak-hak mereka terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan