Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pajak untuk Amplop Pernikahan, Isu Viral Dianggap Salah Paham

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pajak untuk Amplop Pernikahan, Isu Viral Dianggap Salah Paham
Foto: (Sumber: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menyampaikan pernyataan dalam agenda konferensi pers di ruang kerja wartawan, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA/Andi Firdaus)

Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa isu mengenai pengenaan pajak terhadap sumbangan atau amplop dalam acara pernikahan tidak benar dan belum diberlakukan oleh pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di ruang kerja wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum”, ungkap Prasetyo.

DJP Bantah Isu, Klarifikasi Soal Prinsip Perpajakan

Isu soal pajak amplop kondangan sebelumnya viral di media sosial, usai pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di Senayan yang menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan pajak terhadap orang yang mendapat sumbangan dalam hajatan sebagai bagian dari upaya menambal defisit negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung membantah kabar tersebut.

DJP menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kesimpangsiuran ini timbul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip dasar dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP”, jelas Rosmauli.

Ia juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk memberlakukan kebijakan semacam itu.

Penulis :
Aditya Yohan