Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Fokus Intensifikasi Lahan Garam di Pantura Jawa demi Swasembada Garam 2027

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KKP Fokus Intensifikasi Lahan Garam di Pantura Jawa demi Swasembada Garam 2027
Foto: Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Frista Yoharnita dalam acara diskusi di Jakarta (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memfokuskan intensifikasi lahan garam di tiga wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa, yaitu Cirebon, Indramayu, dan Pati, pada tahun 2025 mendatang.

Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Frista Yoharnita, menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan produksi garam nasional.

"Lokasi di mana saja? Kalau untuk tahun ini kami akan fokus di tiga wilayah yakni Indramayu, Cirebon dan di Pati," ungkapnya dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Strategi dan Target Produksi Garam Industri

Frista menjelaskan bahwa saat ini KKP menargetkan peningkatan kualitas garam agar dapat memenuhi standar industri.

"Ini yang kita lakukan sekarang untuk mencapai fokusnya yang garam industri," ia mengungkapkan.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah revitalisasi saluran sebagai long storage untuk menunjang proses produksi.

Selain itu, KKP juga akan membangun Gudang Garam Nasional dan Gudang Garam Rakyat di wilayah-wilayah prioritas.

Di lokasi tersebut, KKP akan melakukan intervensi teknologi guna meningkatkan produktivitas garam.

Dengan teknologi tersebut, produktivitas garam ditargetkan mencapai 120 ton per hektare per siklus.

Potensi Nasional dan Kebijakan Swasembada

Kebutuhan garam nasional terus meningkat setiap tahun, dengan rata-rata kebutuhan antara 4,6 hingga 4,9 juta ton per tahun.

Namun, produksi dalam negeri hingga kini masih belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut dari sisi kuantitas, kualitas, maupun kontinuitas.

Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan garam rakyat dalam skala industri.

Dengan pengembangan tersebut, kekurangan garam nasional diharapkan dapat dipenuhi dari dalam negeri.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan kebijakan swasembada pangan yang juga mencakup swasembada garam.

Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Peraturan tersebut menargetkan capaian swasembada garam nasional pada tahun 2027.

Penulis :
Shila Glorya