
Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya sebagai respons atas rangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Kebijakan Penghentian Izin Perumahan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Dalam surat itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mitigasi untuk mencegah bencana lanjutan di kawasan rawan yang terus berkembang seiring pesatnya pembangunan perumahan.
"Sehubungan dengan fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya, perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang melalui langkah-langkah berikut," ungkapnya.
Surat edaran tersebut memuat tujuh langkah utama yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah di Bandung Raya.
Langkah pertama adalah menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing daerah memperoleh hasil kajian risiko bencana atau melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah.
Langkah kedua mencakup peninjauan kembali lokasi pembangunan apabila berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Langkah ketiga berisi instruksi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian lingkungan, dan kaidah teknis konstruksi.
Langkah keempat mewajibkan seluruh pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung.
Langkah kelima mengatur pelaksanaan penilikan teknis secara konsisten agar seluruh proses pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG.
Langkah keenam mewajibkan pemulihan dan penghijauan kembali area yang rusak akibat pembangunan.
Langkah ketujuh menekankan pentingnya penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Penegasan dan Penerbitan Surat Edaran
"Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani bersama," ia mengungkapkan.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 6 Desember 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick







