
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa mempercepat penegasan batas desa pada tahun 2025 melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Percepatan Penegasan Batas Desa
Tiga kabupaten yang terbaru mendapat percepatan penegasan batas desa adalah Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara serta Kabupaten Toli Toli dan Kabupaten Donggala di Sulawesi Tengah.
Pada pembukaan acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Penapisan Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial dalam Penegasan Batas Desa, pejabat Ditjen Bina Pemdes Muhammad Noval menyampaikan bahwa "Desa yang menetapkan penegasan batas desa hanya 10.909 atau sekitar 14,4 persen", ungkapnya.
Percepatan penegasan batas desa dinilai penting karena desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan membutuhkan jaminan ketertiban hukum serta administrasi.
Program ILASPP bertujuan mendukung pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan penetapan batas desa secara terstruktur dan terukur.
Program ini melibatkan kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, dan Bank Dunia.
Noval menegaskan bahwa penegasan batas desa menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan desa, tertib administrasi kependudukan, kejelasan kepemilikan aset pemerintah desa dan masyarakat, pengurangan potensi konflik batas, penciptaan iklim investasi kondusif, kejelasan pemanfaatan ruang, kepastian penerima manfaat, serta dukungan terhadap SDG’s tata kelola sumber daya alam desa.
Bolaang Mongondow yang memiliki 15 kecamatan, dua kelurahan, dan 200 desa menjadi salah satu daerah pertama yang melaksanakan program ILASPP tahun ini.
Noval juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal dengan kolaborasi antarpemangku kepentingan dan mengatakan bahwa "Diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu, perlu kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa", ia mengungkapkan.
Tugas Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa
Pemerintah kabupaten diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan serta berkoordinasi erat dengan kecamatan dan desa.
Pihak kecamatan diharapkan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan skrining serta menyampaikan informasi kepada seluruh pemerintah desa untuk menyiapkan diri menerima petugas pengumpul data.
Pemerintah desa juga mendapat tugas langsung terkait kelancaran proses skrining, terutama dalam penyampaian data lingkungan dan sosial yang akurat, sebagaimana disampaikan Noval bahwa "Pemerintah desa diharapkan koordinasi dalam penyampaian informasi kondisi lingkungan dan sosial sesuai realita di desa dan masyarakat agar bisa digunakan sebagai dasar pengelolaan dan minimalisasi potensi resiko", ungkapnya.
Output dari program ILASPP berupa rancangan peraturan bupati atau wali kota mengenai penegasan batas desa yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai dasar hukum administrasi kewilayahan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







