
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa seluruh kegiatan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, wajib memiliki izin pemanfaatan pulau kecil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan yang berlangsung di Pulau Citlim sebagian berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
"Yang Citlim, semua kegiatan di pulau kecil harus sekarang ini sesuai dengan aturan harus ada perizinan pemanfaatan pulau kecil terlebih dahulu. Dan di Citlim itu ada penambangan yang di luar wilayah IUP-nya," ungkapnya.
Perusahaan yang hendak beroperasi, baik untuk kegiatan baru maupun kelanjutan kegiatan sebelumnya, wajib mengantongi izin resmi terlebih dahulu.
Aktivitas Tambang Dihentikan, Perusahaan Wajib Rehabilitasi Lingkungan
Koswara menyatakan bahwa setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban memperbaiki lingkungan jika terjadi kerusakan akibat aktivitas mereka.
"Setiap perusahaan penambangan itu dalam izinnya ada kewajiban merehabilitasi, memperbaiki lingkungannya. Jadi kalau ada kerusakan wajib mereka memperbaiki," tegasnya.
Sebagai langkah tegas, KKP telah menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan pasir di Pulau Citlim.
Penghentian sementara ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Tindakan penghentian ditandai dengan pemasangan plang resmi di lokasi tambang sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ekosistem pulau kecil.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan