
Pantau - Realisasi program campuran biodiesel 40 persen (B40) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang Januari hingga September 2025 berhasil mencapai 10,57 juta kiloliter.
Program ini berhasil menghemat devisa negara hingga Rp93,43 triliun serta menurunkan emisi karbon sebesar 28 juta ton.
"Selain menghemat devisa hingga mencapai Rp93,43 triliun, mandatori program ini mampu menyerap lebih dari 1,3 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi karbon hingga 28 juta ton," ungkap perwakilan Kementerian ESDM dalam keterangannya.
Selain itu, program B40 turut mengurangi ketergantungan impor solar dan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp14,7 triliun.
"Petani sawit menjadi pahlawan energi baru. Program transisi energi ini membuka lapangan kerja baru sambil menjaga kelestarian bumi. Dari kebun sawit rakyat hingga tangki kendaraan bermotor, rantai nilai biodiesel telah menjadi bukti Indonesia mampu menciptakan ekosistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berkeadilan," ia mengungkapkan.
Pemerintah Resmikan Puluhan Pembangkit Listrik EBT
Tak hanya pengembangan biodiesel, pemerintah juga mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan seperti panas bumi dan tenaga surya.
"Pemerintah sudah meresmikan puluhan pembangkit energi terbarukan, mempercepat proyek PLTS berkapasitas 100 gigawatt (GW)," jelas Kementerian ESDM.
Pada 20 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meresmikan 26 pembangkit listrik dengan total kapasitas 3,2 GW, di mana 89 persen di antaranya berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Kemudian, pada 26 Juni 2025, pemerintah kembali meresmikan 55 pembangkit listrik di 15 provinsi, terdiri dari 8 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan sisanya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dengan total kapasitas 379,7 megawatt (MW).
Target Bauran Energi Nasional 2030
Pemerintah menetapkan target bauran energi baru terbarukan nasional sebesar 19–23 persen pada tahun 2030.
Target ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
"Upaya ini tidak hanya bertujuan menekan emisi karbon, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional di tengah tantangan global dan fluktuasi pasar energi dunia," ujar Kementerian ESDM.
- Penulis :
- Arian Mesa