
Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penertiban sumur minyak ilegal di Kabupaten Blora karena masih menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengungkapkan bahwa langkah penertiban harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menyalahi aturan.
"Kami sudah menerima laporan dari Pemerintah Kabupaten Blora, tetapi untuk menerbitkan SK Gubernur, kami harus menunggu hasil verifikasi resmi dari Kementerian ESDM. Dasarnya harus kuat agar langkah penertiban tidak menyalahi aturan dan memiliki legitimasi hukum yang jelas," ungkapnya saat dihubungi dari Blora pada hari Rabu.
Penertiban Akan Dilakukan Bertahap dan Humanis
Sumarno menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara terpadu, bertahap, dan dengan pendekatan humanis.
Ia menjelaskan bahwa unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan dilibatkan dalam proses ini.
"Tujuannya bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi warga, tetapi menata agar kegiatan pengelolaan minyak rakyat berjalan sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan," ia mengungkapkan.
Sumarno juga menyoroti pentingnya verifikasi data lapangan sebelum SK diterbitkan karena masih banyak sumur yang statusnya belum jelas.
"Data yang masuk sekitar 4.000 lebih titik sumur di Blora, tapi sebagian belum diverifikasi. Kita harus pastikan mana yang aktif, mana yang fiktif, dan mana yang bisa diarahkan menjadi sumur legal masyarakat," jelasnya.
Dukungan Pemkab Blora dan Respons Masyarakat
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Pemprov Jateng.
Namun, Pemkab Blora masih menunggu SK Gubernur sebagai dasar hukum untuk bertindak di lapangan.
"Pemkab tidak bisa bertindak sendiri karena kewenangan sektor migas berada di bawah provinsi dan pusat. Kami bersama Pemprov masih membahas penentuan titik sumur masyarakat agar penertiban berjalan aman dan tidak menimbulkan gejolak," ungkapnya.
Bude Rini, sapaan akrab Sri Setyorini, menambahkan bahwa masyarakat mulai resah terhadap dampak sumur ilegal, namun penanganannya harus dilakukan dengan pendekatan yang bijak.
"Penertiban harus dilakukan dengan hati-hati, dengan pendekatan humanis dan disertai program pemberdayaan bagi warga terdampak," katanya.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 4.134 titik sumur minyak di wilayah Blora.
Namun, data tersebut masih bersifat sementara dan menunggu proses verifikasi lapangan oleh tim gabungan yang akan menjadi dasar permohonan legalitas sumur minyak masyarakat kepada Gubernur Jawa Tengah.
- Penulis :
- Arian Mesa