
Pantau - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diakui sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena kontribusinya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Direktur Bank Pembangunan Asia (ADB) untuk Indonesia, Jiro Tominaga, menyatakan bahwa UMKM menyumbang hingga 60 persen terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Selain itu, UMKM juga berkontribusi sebesar 97 persen dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa UMKM mewakili 99 persen dari total aktivitas bisnis di Indonesia.
Dengan cakupan yang luas tersebut, UMKM menjadi aktor penting yang menyerap tenaga kerja dan menopang Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Kemitraan Strategis Jadi Instrumen Penguatan Skala Usaha
Pemerintah Indonesia telah merumuskan kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM secara komprehensif guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
Salah satu strategi utama yang dikembangkan adalah kebijakan kemitraan.
Kebijakan ini pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang memperluas skema kemitraan untuk mencakup pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha besar.
Dalam undang-undang tersebut, kemitraan didefinisikan sebagai kerja sama dalam keterkaitan usaha yang didasari prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Keint L Fletcher, yang menilai bahwa kemitraan merupakan bentuk kerja sama yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan bersama.
Melalui model kemitraan ini, UMKM yang menjalin hubungan usaha dengan perusahaan besar memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kelembagaan mereka.
Kemitraan tersebut menjadi jalan strategis untuk melakukan scalling up atau peningkatan skala usaha secara berkelanjutan.
Penegasan tentang pentingnya kemitraan juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa kemitraan ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha UMKM.
Oleh karena itu, optimalisasi kebijakan kemitraan dinilai perlu menjadi arus utama dalam seluruh program pemberdayaan UMKM, khususnya dalam upaya memperluas jangkauan dan skala ekonomi pelaku usaha kecil.
- Penulis :
- Aditya Yohan








