Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jam Angkutan Barang Dibatasi, Logistik Ekspor Diprediksi Menurun

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jam Angkutan Barang Dibatasi, Logistik Ekspor Diprediksi Menurun

Pantau.com - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2018 dalam mengurai kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek adalah dengan pengaturan jam kendaraan angkutan barang. 

Namun, hal dinilai membebani pengantaran logistik ekspor. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Ivan Kamadjaja.

"Jadi, untuk mendukung ekspor ini, pembatasan (angkutan logistik) ini kami melihat tidak konsisten (dengan peningkatan ekspor)," ujarnya acara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Baca juga: Mendag Angkat Bicara Soal Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadan

Ia menambahkan, jumlah kemacetan yang ditimbulkan dari kendaraan pengangkut barang atau kendaraan golongan  IV dan V dinilainya hanya berpengaruh 3 persen. Sehingga, ia menyarankan agar peraturan untuk kendaraan pengangkut barang tersebut dapat dihapuskan.

"Golongan IV dan V ini hanya 3 persen nggak akan signifikan. Harusnya golongan I karena akar permasalahan Jakarta-Cikampek itu volume. Solusinya harus mecah volume. Karena sekarang sudah lancar, kalau bisa golongan IV dan V diperbolehkan," katanya.

Baca juga: Perang Dagang AS-China Memanas, Menko Darmin Beber Dampak Buat Indonesia

Ia melanjutkan, jika kebijakan tersebut tetap dijalankan akan berpengaruh pada harga yang semakin tinggi barang lantaran keterlambatan waktu pengiriman.

"Kami kalau menyesuaikan bisa aja, tapi ada cost yang lebih besar, nah sekarang bisa dicek terjadi penumpukan di truk. Dengan pembatasan ini salah satunya truk ini nunggu daripada disuruh alternatif," paparnya.

"Biasanya 1,5 rit, karena Jakarta itu sudah kita dari Karawang Cikampek bolak balik itu mau dua kali susah, karena nunggu lagi, belum lagi sekarang enggak boleh lewat jam 6-9 pagi jadi mengurangi tadinya 1,5 rit sekarang 1 aja udah bagus," tutup Ivan.

Penulis :
Adryan N