
Pantau - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan tidak ada larangan bagi truk selama Angkutan Lebaran 2025. Dudy mengatakan angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan.
"Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Dudy dikutip seperti dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat,'' tambahnya.
Baca juga: Pengemudi Truk dan Bus Butuh Pendidikan Khusus, KNKT Soroti Kurangnya Pelatihan
Seperti diketahui, pembatasan operasional diterapkan untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Pemerintah telah mengatur pembatasan operasional untuk angkutan barang guna menghindari kemacetan.
Pembatasan ini hanya berlaku pada kendaraan bermuatan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang atau bahan bangunan.
Namun, angkutan barang tetap bisa beroperasi jika memenuhi ketentuan tertentu. Perusahaan angkutan harus menggunakan kendaraan sumbu dua dengan kapasitas yang sesuai serta mengikuti diskresi kepolisian.
Baca juga: Jelang Arus Mudik, Komisi V DPR Soroti Kesiapan Infrastruktur Jalan Tol
Menhub juga menekankan pentingnya pemuatan dan pengangkutan barang sesuai standar teknis, demi memastikan keselamatan di jalan raya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan data kejadian 2024, di mana truk berkontribusi besar terhadap kemacetan.
Meski ada pembatasan, angkutan logistik tetap dikecualikan. Kendaraan pengangkut BBM, hewan ternak, serta barang kebutuhan pokok akan tetap beroperasi tanpa hambatan.
- Penulis :
- Sofian Faiq