billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Dorong Optimalisasi Insentif TKDN untuk Perkuat Industri Permesinan Nasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenperin Dorong Optimalisasi Insentif TKDN untuk Perkuat Industri Permesinan Nasional
Foto: Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (sumber: Kemenperin)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri pengguna sektor permesinan untuk memanfaatkan insentif Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam rangka mempercepat penggunaan produk buatan dalam negeri.

Insentif Bea Masuk dan Aturan TKDN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah mendorong investasi baru melalui regulasi PMK No.176/PMK.011/2009 tentang pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Salah satu bentuk insentif adalah fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk produksi selama empat tahun, dengan syarat perusahaan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri minimal 30 persen dari total nilai mesin.

"Industri permesinan mempunyai peran yang penting dalam perekonomian nasional, mengingat fungsinya sebagai barang modal di berbagai sektor, baik sektor industri manufaktur dan sektor lainnya," ungkap Agus.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan nilai penggunaan mesin produksi dalam negeri telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82 Tahun 2024.

Aturan tersebut menjadi pedoman penghitungan serta penerbitan Surat Keterangan Penggunaan Mesin Produksi Dalam Negeri sebagai syarat pemanfaatan insentif pembebasan bea masuk.

Sosialisasi dan Dampak bagi Industri

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin, Solehan, meyakini insentif ini akan memberi dampak besar terhadap pemberdayaan industri permesinan nasional.

"Melalui aturan Permenperin 82/2024, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan penggunaan produk permesinan dalam negeri dengan memberikan insentif kepada industri pengguna berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku untuk produksi," ujarnya.

Untuk mendorong pemanfaatan insentif, Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin menggelar Sosialisasi Kebijakan Insentif Penanaman Modal Dalam Rangka Pemberdayaan Industri Permesinan Dalam Negeri di Bandung pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut diikuti berbagai pelaku dan asosiasi industri, mulai dari industri makanan dan minuman, industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri karet dan plastik, industri mesin dan perlengkapan YTDL, hingga industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer.

Namun, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, sejak 2021 hingga Juni 2025 hanya terdapat tiga perusahaan yang mendapat persetujuan masterlist bahan baku dengan skema TKDN.

Jumlah tersebut sangat kecil dibandingkan dengan persetujuan masterlist bahan baku tanpa skema TKDN yang mencapai 174 persetujuan pada periode yang sama.

Penulis :
Shila Glorya