
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penguatan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan transformasi ekosistem ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing serta meningkatkan produktivitas nasional.
Ia menyebut sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan.
Beberapa kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya komunikasi efektif di tingkat perusahaan, keterbatasan jumlah mediator, belum optimalnya peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serta belum maksimalnya implementasi Perjanjian Kerja Sama.
"Saat ini jumlah mediator hubungan industrial hanya 1.064 orang, sementara mereka harus melayani potensi perselisihan dari jutaan perusahaan dengan lebih dari 150 juta pekerja. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalisme mediator," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli dalam kegiatan Penguatan Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada BUMN/BUMD serta Peningkatan Sistem Pengupahan Berbasis Produktivitas di Perusahaan yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/8/2025).
Produktivitas Tertinggal, Indonesia Terancam Disalip Vietnam
Yassierli mengingatkan bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya.
Ia menyebut tanpa percepatan yang signifikan, Indonesia berisiko disalip oleh Vietnam dalam waktu tiga tahun ke depan.
Sebagai langkah antisipatif, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyusun kerangka kerja (framework) maturitas hubungan industrial transformatif.
Kerangka tersebut bertujuan untuk mendorong pengusaha dan pekerja membangun shared vision, bukan sekadar menjalankan hubungan industrial berbasis kepatuhan normatif.
"Hubungan industrial yang transformatif lahir dari komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Inilah yang menjadi DNA ketenagakerjaan Indonesia adil, dan inklusif, menuju Indonesia Emas 2045," ujar Yassierli.
Penguatan Kapasitas SDM dan Kolaborasi Tripartit
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Ia menambahkan bahwa selain meningkatkan kompetensi mediator, program ini juga bertujuan memberdayakan serikat pekerja dalam merancang sistem pengupahan yang terukur dan transparan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.
"Kolaborasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja adalah fondasi penting untuk menciptakan ekosistem kerja yang kondusif, produktif, dan berkeadilan," tegas Indah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf