
Pantau - Pertambangan selalu hadir sebagai paradoks: menjanjikan kemakmuran lewat kontribusi ekonomi, namun meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan sosial yang kerap sulit dipulihkan.
Dilema ini terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia — dari Kalimantan hingga Papua, dan juga di negara-negara seperti Afrika serta Amerika Latin.
Tambang rakyat berada di titik persimpangan antara kebutuhan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
IPR sebagai Jalan Tengah: Harapan dan Tantangan
Di Indonesia, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menawarkan solusi kompromi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Legalitas IPR diharapkan mampu memberikan jalur resmi bagi masyarakat untuk mengelola tambang skala kecil secara aman, adil, dan berkelanjutan.
Namun pertanyaan penting muncul: apakah legalisasi saja cukup untuk menjamin keadilan sosial, transparansi, dan kelestarian lingkungan?
Pertanyaan ini kini menjadi sangat relevan di Nusa Tenggara Barat (NTB), salah satu daerah yang bertumpu pada sektor pertambangan.
Sebanyak 13 koperasi dari Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Kabupaten Bima telah mengajukan IPR melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun jalur manual.
Langkah ini menjadi titik balik penting karena tambang rakyat yang sebelumnya beroperasi secara ilegal kini mulai bergerak menuju jalur legal.
Namun, pengalaman menunjukkan bahwa legalitas bisa menjadi semu apabila tidak diiringi dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang transparan.
Sumbangan Ekonomi Besar, Tapi Mengalami Penurunan
Sektor pertambangan merupakan salah satu tulang punggung ekonomi NTB.
Pada Triwulan I tahun 2025, kontribusinya terhadap struktur ekonomi provinsi tersebut tercatat sebesar 16 persen.
Angka itu menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan 21,1 persen pada triwulan sebelumnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meski penting secara ekonomi, sektor tambang tetap rentan terhadap fluktuasi dan tekanan eksternal, sekaligus menegaskan pentingnya keberlanjutan dan reformasi tata kelola.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf