
Pantau - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat hingga 4 September 2025 terdapat 33.588 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berbadan hukum.
Peningkatan Jumlah Berkat Perbaikan Layanan
Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Rafdinal, menyampaikan perkembangan ini dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar daring di Jakarta, Senin (8/9).
"BUMDes berbadan hukum mencapai 33.588," ujarnya.
Selain itu, tercatat 324 BUMDes Bersama dan 1.520 BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang telah berbadan hukum.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan data per 15 Agustus 2025, yakni 31.978 BUMDes berbadan hukum, 316 BUMDes Bersama, dan 1.511 BUMDes Bersama LKD.
Rafdinal menjelaskan bahwa peningkatan tersebut merupakan hasil perbaikan layanan pendaftaran nama dan badan hukum yang dilakukan secara bertahap dengan penerapan standar pelayanan publik.
Pentingnya Status Badan Hukum
Kemendes PDT menilai status badan hukum sangat penting karena memberikan kepastian legalitas bagi BUMDes.
Kepastian ini berdampak langsung pada:
- perluasan akses permodalan,
- peluang kerja sama dengan mitra strategis,
- peningkatan kontribusi BUMDes terhadap perekonomian desa.
Pemerintah optimistis bahwa peningkatan jumlah BUMDes berbadan hukum akan memperkuat peran lembaga usaha desa dalam pembangunan ekonomi lokal sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Sinergi dengan Kemenkumham
Sebagai langkah percepatan, pada 24 Januari 2025 Kemendes PDT menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
MoU ini menjadi dasar kerja sama kedua kementerian dalam mempercepat pemberian status badan hukum bagi BUMDes dengan ruang lingkup meliputi:
- pembinaan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan,
- pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual,
- fasilitasi pelayanan administrasi hukum umum,
- pertukaran dan pemanfaatan data/informasi.
Selain percepatan legalisasi, MoU ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan mendorong terbentuknya “keadilan paralegal”, sehingga desa dapat menyelesaikan permasalahan secara mandiri dengan berlandaskan aturan hukum.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf