Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Airlangga Tegaskan Skema Burden Sharing Hanya Berlaku pada Tingkat Bunga SBN

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Airlangga Tegaskan Skema Burden Sharing Hanya Berlaku pada Tingkat Bunga SBN
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Road to Harbolnas 2025 di Jakarta (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan skema burden sharing antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) berbentuk pembagian tingkat bunga surat berharga negara (SBN), bukan penerbitannya.

Skema Pembagian Beban Bunga

Airlangga menyatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menekan beban fiskal pemerintah agar program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) bisa terealisasi.

"Yang di-burden sharing-kan itu bukan dalam bentuk issuance-nya, tetapi dalam bentuk tingkat suku bunganya. Jadi sharing di bunga," ujarnya dalam konferensi pers Road to Harbolnas 2025 di Jakarta, Senin.

Dalam skema ini, BI membeli SBN di pasar sekunder, lalu dana hasil pembelian dialokasikan untuk program ekonomi kerakyatan.

Beban bunga SBN ditanggung bersama oleh BI dan Kemenkeu dengan porsi separuh-separuh.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan pembagian beban bunga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat," ujar keduanya dalam pernyataan bersama di Jakarta.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama tentang Tambahan Bunga untuk mendukung program pemerintah mewujudkan Astacita ekonomi kerakyatan.

Mekanisme pembagian bunga dilakukan dengan membagi rata biaya realisasi alokasi anggaran program setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.

"Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program Pemerintah tersebut," tambah Kemenkeu dan BI.

Implementasi dilakukan melalui pemberian tambahan bunga pada rekening pemerintah di BI, sesuai dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah berdasarkan Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23/1999 jo. UU No. 4/2023 serta Pasal 23 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kemenkeu memastikan pengelolaan APBN tetap dijalankan secara hati-hati dengan optimalisasi penerimaan, belanja tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan.

Belanja diarahkan pada sektor dengan multiplier effect besar, termasuk program perumahan rakyat, dukungan bagi bank pemerintah penyalur pinjaman Kopdes Merah Putih, serta program ekonomi kerakyatan lainnya.

Catatan dari Ekonom

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan BI untuk tetap menjaga independensinya.

Ia menilai kesepakatan burden sharing perlu ditinjau ulang karena kondisi ekonomi nasional masih stabil.

"Kalau pertumbuhannya di atas 5 persen, berarti bukan dalam kondisi krisis," ujarnya, merujuk pada data BPS yang mencatat pertumbuhan ekonomi 5,12 persen pada kuartal II 2025.

Menurut Bhima, skema burden sharing seharusnya hanya diterapkan saat krisis, seperti pandemi COVID-19.

Ia juga mengingatkan adanya risiko tambahan likuiditas yang dapat memicu inflasi, mengganggu stabilitas keuangan, hingga menurunkan peringkat utang Indonesia.

"Independensi Bank Indonesia itu harga mati," tegas Bhima.

Penulis :
Shila Glorya