
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita tiga kontainer dan dua truk bermuatan produk garmen ilegal atau ballpress dalam dua operasi penindakan terpisah yang berlangsung pada awal Desember 2025.
Penindakan terhadap tiga kontainer dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu, 10 Desember 2025, sementara dua truk diamankan di ruas tol Palembang–Lampung pada Rabu, 3 Desember 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam industri dalam negeri.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal," ungkapnya.
Penindakan di Pelabuhan Sunda Kelapa: Manipulasi Dokumen Terbongkar
Dari ketiga kontainer yang diamankan, dua di antaranya terbukti memuat produk garmen ilegal, sementara satu kontainer lainnya berisi mesin.
Kontainer-kontainer tersebut diangkut oleh kapal KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau, dengan total muatan 44 kontainer.
Sebanyak 13 kontainer diketahui berisi barang, dan tiga di antaranya terdaftar sebagai "barang campuran dan sajadah", namun dicurigai memuat barang ilegal.
Petugas Bea Cukai melakukan pengawasan langsung saat proses pembongkaran di pelabuhan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan.
Djaka menyampaikan bahwa penyelundupan melalui jalur laut masih menjadi tantangan utama dalam sistem pengawasan kepabeanan.
"Kami memperketat pengawasan sampai ke moda pengangkutan laut karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap importasi ilegal, apalagi yang mencoba memanipulasi dokumen dan pemberitahuan barang," ujarnya.
Penindakan Truk di Jalan Tol: Berawal dari Informasi Masyarakat
Penindakan terhadap dua truk berisi ballpress dimulai dari informasi masyarakat yang diterima oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Tim P2 bekerja sama dengan BAIS TNI dan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).
Dua truk diamankan di rest area KM 116 tol Palembang–Lampung dengan nomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU.
Pemeriksaan awal menunjukkan truk tersebut membawa pakaian jadi baru dalam bentuk ballpress, dengan label negara asal seperti "made in Tiongkok" dan "made in Bangladesh".
Kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengangkut truk dari Suban, Jambi menuju Jakarta.
Namun, surat jalan yang mereka bawa mencantumkan Medan sebagai asal barang.
Kedua sopir menerima truk dalam kondisi sudah terisi dan lengkap dengan dokumen pengiriman.
Penyelidikan Lanjut: Kejar Pemilik Barang dan Jaringan Distribusi
Bea Cukai menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.
Penindakan tidak hanya ditujukan kepada pengangkut, tetapi juga terhadap pemilik barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi penyelundupan.
Djaka menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi lintas lembaga dan kontribusi publik.
"Pengawasan yang efektif tidak hanya bertumpu pada teknologi dan sumber daya, tetapi juga partisipasi masyarakat. Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








