Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Terbitkan POJK 19/2025, Dorong Pembiayaan UMKM yang Mudah, Murah, dan Inklusif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Terbitkan POJK 19/2025, Dorong Pembiayaan UMKM yang Mudah, Murah, dan Inklusif
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Pekerja melakukan proses pengolahan ikan asap di sentra pengasapan ikan Bandarharjo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Jawa Tengah per 31 Agustus 2025 tertinggi nasional yaitu mencapai Rp30,48 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 590.316 debitur. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) dalam menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

POJK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran sektor jasa keuangan untuk mendorong kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan tersebut diundangkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelah tanggal pengundangan.

Inovasi Produk dan Akses Pembiayaan Disesuaikan dengan Segmen UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa bank dan LKNB didorong menghadirkan produk-produk keuangan yang inovatif dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing segmen UMKM.

Segmen yang dimaksud mencakup usaha mikro dan ultra mikro yang memerlukan akses cepat dan mudah, serta usaha kecil dan menengah yang membutuhkan layanan yang lebih kompleks.

Dian menyampaikan bahwa melalui POJK ini, OJK ingin mempercepat pembiayaan yang lebih terarah dan adaptif terhadap tantangan di lapangan.

Wujud Amanat UU P2SK dan Komitmen terhadap Ekonomi Berkeadilan

POJK 19/2025 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan ini telah melalui proses konsultasi bersama DPR RI sebelum resmi diterbitkan.

OJK melalui kebijakan ini mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan digital, dan menjamin tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM.

Diharapkan, UMKM di Indonesia semakin berdaya saing dan mampu memberikan kontribusi besar dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Skema dan Ketentuan Pembiayaan yang Lebih Fleksibel

POJK 19/2025 mewajibkan bank dan LKNB untuk menyederhanakan syarat pembiayaan, memberikan kemudahan dalam penilaian kelayakan, serta menyediakan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis usaha.

Peraturan ini juga membuka peluang pemanfaatan jaminan berupa kekayaan intelektual sebagai alternatif agunan dalam pembiayaan.

Selain itu, POJK mencakup kebijakan percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, dan berbagai bentuk kemudahan lain dari otoritas atau pemerintah.

Aspek tata kelola dan manajemen risiko juga menjadi perhatian utama dalam implementasi peraturan ini.

Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasi pelaksanaannya secara berkala kepada OJK.

Dorong Kolaborasi Digital dan Perlindungan Konsumen

OJK juga mengatur agar lembaga jasa keuangan memperkuat kolaborasi dengan pihak terkait serta memanfaatkan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital pembiayaan UMKM.

Ketentuan tambahan dalam POJK meliputi aturan mengenai hapus buku dan/atau hapus tagih, peningkatan literasi keuangan, perlindungan konsumen, hingga pemberian insentif bagi institusi keuangan yang aktif memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Regulasi ini berlaku bagi seluruh bank umum dan bank umum syariah, BPR konvensional dan syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah.

Jenis LKNB yang termasuk dalam cakupan aturan ini meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

OJK menegaskan bahwa POJK ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf