
Pantau - Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum milik negara (Himbara) sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas negara.
Legalitas dan Dasar Hukum
Kebijakan ini sempat menimbulkan perdebatan publik, namun secara regulasi dinilai legal, konstitusional, dan bermanfaat.
Penempatan dana tersebut bukan merupakan belanja negara, melainkan strategi pengelolaan kas yang bersifat sementara.
Sebagai Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan memiliki wewenang penuh untuk menempatkan dana di bank umum.
Wewenang ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dana yang ditempatkan tetap tercatat sebagai milik negara dan dapat ditarik kapan saja sesuai kebutuhan fiskal, sehingga tidak mengurangi posisi kas negara secara permanen.
Tujuan Ekonomi dan Dampak Strategis
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas likuiditas perbankan.
Tambahan likuiditas dari dana pemerintah memberi ruang bagi bank untuk menyalurkan lebih banyak kredit.
Penyaluran kredit diprioritaskan untuk sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat kapasitas perbankan dalam mendukung sektor industri strategis nasional yang berperan penting menjaga ketahanan ekonomi.
Dengan ketersediaan kredit yang lebih luas, kebijakan ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Perputaran roda usaha di berbagai sektor pun diyakini akan terbantu melalui penempatan dana Rp200 triliun di bank-bank BUMN.
- Penulis :
- Aditya Yohan