
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan persetujuan kepada Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mengatur kewajiban pembatasan maupun penghentian layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Aturan Pembatasan RDN
Pemindahbukuan atau penarikan dana dari RDN hanya diperbolehkan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang telah didaftarkan sebelumnya (white list).
"Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
OJK menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat keamanan transaksi nasabah pasar modal.
Investigasi Dugaan Pembobolan
OJK bersama SRO masih melakukan penelusuran dan investigasi terkait isu adanya pembobolan RDN milik nasabah korporasi.
"Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan," ujar Inarno.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan situasi, dan jika diperlukan menyiapkan langkah tambahan untuk menjaga keamanan serta kepercayaan investor.
Kasus ini mencuat setelah PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) pada 9 September 2025 mengumumkan adanya dugaan pembobolan RDN milik anak usahanya, PT Panca Global Sekuritas (PGS).
"Pada 9 September 2025 terjadi adanya penarikan dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) secara berulang dan dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, dan melibatkan pengalihan dana dengan tujuan di luar rekening yang telah didaftarkan sebelumnya oleh PGS (white list)," tulis manajemen PEGE dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 12 September 2025.
Manajemen PEGE menegaskan masih melakukan verifikasi dan berkoordinasi dengan pihak bank pengelola RDN untuk mengetahui jumlah kerugian akibat peristiwa tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








