
Pantau - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu memastikan strategi penerimaan pajak pada tahun 2026 tidak akan membebani rakyat.
" Kami punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak," ungkap Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Coretax Jadi Tulang Punggung Kepatuhan Pajak
Anggito menjelaskan masih ada ruang perbaikan yang bisa dioptimalkan untuk menjaga penerimaan negara pada tahun depan.
Menurutnya, pemerintah mengandalkan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi bayaran, kewajiban, dan hak wajib pajak kan lebih transparan dan lebih mudah dideteksi," ujarnya.
Terkait kendala teknis, Anggito menegaskan kinerja Coretax sudah membaik secara keseluruhan, termasuk soal faktur, data, maupun trafik.
Tahun 2025, sistem ini masih terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun pada 2026, pemerintah berencana memperluas cakupan data ke Pajak Penghasilan (PPh).
"Tahun depan kami akan memasukkan data-data mengenai PPh orang pribadi dan PPh badan. Mudah-mudahan nggak ada masalah ya," kata Anggito.
Revisi RAPBN 2026 dan Dampaknya
Pemerintah bersama DPR sepakat merevisi postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026.
Dalam revisi tersebut, penerimaan negara naik menjadi Rp3.153,6 triliun, bertambah Rp5,9 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.147,7 triliun.
Penerimaan perpajakan meningkat Rp1,7 triliun menjadi Rp2.693,7 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp4,2 triliun menjadi Rp459,2 triliun.
Belanja negara juga direvisi naik menjadi Rp3.842,7 triliun, atau bertambah Rp56,2 triliun dari rancangan sebelumnya Rp3.786,5 triliun.
Belanja pemerintah pusat naik menjadi Rp3.149,7 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) meningkat signifikan menjadi Rp693 triliun, dari sebelumnya Rp650 triliun.
Dengan penyesuaian tersebut, defisit APBN 2026 direvisi menjadi Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dari sebelumnya Rp638,8 triliun atau 2,48 persen PDB.
- Penulis :
- Shila Glorya