
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2026 masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan.
Kajian Tarif Masih Berjalan
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk merumuskan tarif yang akan berlaku tahun depan.
"Masih dikaji, masih belum (diputuskan). Kan masih ada waktu ya," ungkapnya.
Ia menambahkan, Kemenkeu juga belum merinci detail komponen tarif cukai yang akan digunakan.
Anggito menjelaskan bahwa angka target penerimaan negara sudah ditetapkan, namun detail tarif akan menunggu evaluasi lebih lanjut.
" Kami kan baru mendapatkan angka targetnya. Nanti kami lihat evaluasi 2025 dan 2026 seperti apa," ujarnya.
Target Penerimaan dan Pengawasan Cukai
Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI, pemerintah bersama DPR sepakat menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 menjadi Rp336 triliun dari sebelumnya Rp334,3 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih menelaah lebih dalam kebijakan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik pemalsuan.
"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?" ucapnya seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai potensi penerimaan negara bisa meningkat jika kebocoran akibat praktik ilegal dapat diberantas.
"Misalnya, kalau saya bisa beresin, saya bisa hilangin cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya, dari situ kan saya bergerak ke depan seperti apa," kata Purbaya.
Menurutnya, langkah kebijakan lanjutan baru dapat ditentukan setelah hasil studi dan analisis lapangan selesai dilakukan.
"Tergantung hasil studi dan analisa yang kita dapat dari lapangan," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya