Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Anggota DPR Rajiv Tegaskan Distributor Jangan Permainkan Pupuk Subsidi, Siap Cabut Izin dan Tempuh Jalur Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota DPR Rajiv Tegaskan Distributor Jangan Permainkan Pupuk Subsidi, Siap Cabut Izin dan Tempuh Jalur Hukum
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv. (ANTARA/HO-DPR RI))

Pantau - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, memperingatkan para distributor dan kios untuk tidak mempermainkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, menyusul laporan rendahnya serapan pupuk subsidi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Bandung.

Serapan Rendah, Petani Diberi Alasan Stok Kosong

Dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung pada Rabu, 17 September 2025, Rajiv mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan di lapangan terkait rendahnya tingkat penyaluran pupuk subsidi.

"Hal ini tidak boleh dibiarkan karena pupuk tersedia dan harus disalurkan sesuai ketentuan. Misalnya, saya cek di Kabupaten Bandung ternyata penyerapan pupuk subsidinya rendah sekitar 40-50 persen. Ada apa ini?" kata Rajiv.

Ia menyebut bahwa banyak petani yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, namun sering kali mendapat alasan bahwa stok pupuk kosong dari pihak kios.

Rajiv menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika ditemukan praktik penggelapan pupuk atau tindakan yang mempersulit akses petani terhadap pupuk subsidi.

“Kalau ditemukan ada yang mempermainkan petani, izinnya akan saya cabut dan proses hukum jalan,” tegasnya.

Bimtek Dorong Pemahaman dan Tata Kelola yang Lebih Baik

Bimtek yang digelar Komisi IV DPR bersama PT Pupuk Indonesia tersebut bertujuan memberi pemahaman tentang tata cara penyaluran pupuk subsidi dan mendorong perbaikan tata kelola distribusi agar lebih tepat sasaran.

Rajiv menegaskan bahwa DPR sebagai mitra kerja pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program pupuk subsidi berjalan secara transparan dan efektif.

Ia juga mengajak petani untuk aktif bekerja sama agar bisa menebus pupuk subsidi sesuai harga resmi yang ditetapkan.

Menanggapi sejumlah kesalahpahaman, Rajiv meluruskan bahwa meskipun petani dapat menggunakan KTP saat menebus pupuk, mereka tetap wajib terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

"Distribusi pupuk subsidi harus tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah sesuai aturan yang berlaku," ujar Rajiv.

Dengan adanya bimtek ini, Rajiv berharap para petani tidak lagi kebingungan dalam mengakses pupuk bersubsidi dan distribusinya berjalan lebih adil serta efisien.

Penulis :
Ahmad Yusuf