Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Ikuti Tren Penurunan Suku Bunga BI

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Ikuti Tren Penurunan Suku Bunga BI
Foto: Plt. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono bersama jajarannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 22/09/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5 persen, berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Kebijakan Sejalan dengan Langkah Bank Indonesia

Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menjelaskan kebijakan ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuan sebanyak lima kali sepanjang 2025 menjadi 4,75 persen per September 2025.

Selain Bank Umum, LPS juga memutuskan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi 6 persen.

Adapun untuk simpanan dalam valuta asing (valas), tingkat bunga penjaminan juga turun 25 bps menjadi 2 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026," ungkap Didik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Kondisi Ekonomi Nasional Jadi Pertimbangan

Didik menyebutkan penurunan ini didasarkan pada kondisi ekonomi nasional yang telah membaik, di mana sejak LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan pada Mei 2025, suku bunga pasar keuangan juga menurun.

Pada periode observasi September 2025, LPS mencatat suku bunga pasar keuangan Rupiah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan Agustus 2025.

"Sehingga, akumulasi penurunan sejak bulan Mei 2025 mencapai 19 bps," ujar Didik.

Ia menambahkan ruang penurunan suku bunga pasar masih terbuka setelah pemangkasan suku bunga acuan oleh BI serta tambahan likuiditas dari penempatan dan belanja fiskal.

"Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengolahan dana deposan besar, berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan suku bunga pasar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Didik menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar produk simpanan dapat memenuhi kriteria layak bayar dalam program penjaminan simpanan.

"Kami juga meminta Bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick