
Pantau - Sejumlah peristiwa penting di bidang hukum terjadi selama sepekan terakhir, mulai dari penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite TPPU hingga perkembangan kasus korupsi dan evaluasi penggunaan sirene di jalan raya.
Yusril Ditunjuk Jadi Ketua Komite TPPU, KPK Soroti Kasus Suap Kehutanan
Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Penunjukan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
Dokumen dari Sekretariat Negara menyebutkan bahwa penetapan Yusril didasarkan pada jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi serta Pemberantasan Korupsi (Menko Kumham Imipas).
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pernyataan tersebut usai pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha.
Red Notice untuk Riza Chalid, Evaluasi Sirene Jalan Raya
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice ke Interpol untuk tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid.
Kejaksaan Agung RI telah memenuhi seluruh persyaratan penerbitan red notice pada pekan sebelumnya.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu hasil asesmen dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Di Bandung, Polrestabes mengevakuasi jasad perempuan berinisial A (19) yang terjatuh dari lantai 11 gedung parkir Mal Kings Shopping Center.
Kapolsek Regol, Kompol Heri Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian tersebut dari manajemen mal sekitar pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meskipun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap dilakukan, penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi agar hanya digunakan pada situasi yang benar-benar prioritas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf